Mengapa Bank Syariah?
Landasan Ideologisnya adalah perintah Allah, bahwa :
"Allah menghalalkan jual-beli, dan mengharamkan riba" (QS 2:275).
"jual-beli boleh dilakukan dengan pemyerahan tangguh (QS 2:282)
"Ummat Islam mengajarkan ta'awun (QS 5 : 2) dan menghindari iktinaz (QS 9:34)
juga kaidah ushul fiqih, bahwa hampir semua perkerjaan muammalah adalah mubah kecuali ada dalil yang melarangnya.


Faktor terpenting adalah bahwa praktek bank syariah berpegang teguh pada prinsip keadilan. Harta yang terkumpul dari cara yang adil diimani membawa keberkahan akan kehidupan selama didunia maupun di kehidupan setelah hidup alias akhirat.

Dalam paraktek bank konvensional, kreditor tidak pernah mengenal kata rugi. Ia akan selalu mendapatkan untung atas modal yang di tanamnya. Tak pandang si debitor sukses atau rugi dalam menjalankan usahanya. Namun, dalam sistem syariah, Investor (pemberi modal) juga ikut menanggung kerugian jika si entrepreuner merugi, dengan akad yang telah disepakati di awal transaksi. Mengapa? karena selain rugi secara finansial, si entrepreuner juga telah melakukan banyak pengorbanan : usaha, tenaga, pikiran, tekanan, dll. Hal inilah yang tidak pernah diperhitungkan dari sistem konvensional. Jerih payah, kerja keras, pengorbanan tidak diapresiasi dalam sistem ribawi.

Riba, sebagai penyebab problem utama ekonomi dunia dan sebagai titik point pembeda bank syariah, telah dipetakan sedemikian lugas. Riba terbagi menjadi tiga macam : 'fadl', 'nasiah', dan'jahiliah'.

Disebut Riba Fadl, jika pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria yang sama secara kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan. Riba nasiah adalah riba karena hutang piutang yang ditentukan sebagai persyaratan pada pelunasannya (tambahan pembayaran). Dan menjadi Jahiliah, jika hutang yang dibayar melebihi pokoknya karena peminjam tidak mampu mengembalikan tepat waktu.

Dalam kasus penukaran uang recehan menjelang lebaran di jalan-jalan, dimana 100 lembar uang seribuan diganti dengan 105.000 rupiah, sebenarnya ia masuk kategori Fadl, namun menjadi halal karena ada satu hal yaitu : Akad. Akad inilah yang membuat si penukar 'ridho' membayar lebih sebagai penggantian jasa ketika si empunya uang receh terlebih dulu rela antri di BI menukar uang.

jadi, Faktor penting yang menjadi pembeda lainnya, adalah adanya AKAD. Dalam praktek bank Syariah, Akad dibedakan menjadi Akad Tabarru' (non profit) dan Tijarah (profit). Masuk dalam kategori Tabarru : Qard, Wadiah (titipan), Wakalah, Kafalah (penanggungan), Rahn (Gadai), Hibah, Waqaf. Sementara Tijarah misalnya : murabahah (jual-beli), salam, isthisna (pemesanan), ijaroh, musyarokah, dan mudharobah.

Sehingga lingkup usaha bank syariah bersifat universal banking, sebagai commercial banking dan investment banking. Bank Syariah tidak menempuh cara transaksi pinjam-meminjam dana sebagai kegiatan komersil. Keistimewaan bank syariah adalah ia bisa menghimpun dan menyalurkan dana sosial (ZISWAF).

Tantangan dan Peluang
Namun, bukan berarti jalannya bank syariah tanpa tantangan. Beberapa diantaranya : jaringan kantor layanan perbankan yang masih terbatas, SDM berkompeten dan profesional yang belum banyak, pemahaman masyarakat yang kurang, kebijakan pemerintah yang tak sinkron (misalnya soal pajak), skim pembiayaan masih bertumpu pada murabahah (jual-beli) dibanding asas bagi hasil (mudharabah), customer yang berubah dari 'emosional' ke 'rasional' sehingga menghasilkan produk cenderung deposito dan jangka pendek, dsb.

Sementara peluangnya, adalah animo masyarakat yang semakin menguat untuk melakukan aktivitas ekonomi berbasis syariah. Juga telah adanya perlindungan legal formal berupa perangkat UU, yaitu UU no.21/2008. (UU ini disahkan Juli 2008 dengan voting. 1 fraksi menolak yaitu PDS. PDIP awalnya menolak, kemudian mendukung). juga potensi investasi Timur Tengah, dan kecenderungan postif lainnya dari lembaga nonkeuangan, seperti sekolah, pendidikan, hukum, dll.

Jadi, tunggu apalagi? ayo bikin account di bank syariah!
Tak perlu ragu, Sebagaimana taglinenya BI : "Berbagi kebaikan dalam ketulusan;-Bank Syariah, adil berbagi manfaat-"

***



1 komentar:

Fahri mengatakan...

sebagai salah seorang praktisi perbankan syariah, saat ini saya sedang menyusun blog yang membahas islamic finance.
kunjungi:

http://shariaxplorer.blogspot.com/