Zakat Nan Laknatullah!

September 16, 2008 by djunaedird

Setiap bulan Ramadhan menjelang, biasanya selalu diikuti kegiatan yang namanya zakat. Zakat artinya tumbuh, berkembang, bertambah, subur, menyucikan atau membersihkan. Sedangkan menurut istilah zakat ialah mengeluarkan/memberikan sebagian harta benda yang sudah mencapai nishab kepada orang-orang yang berhak menerima (mustahiqq al-zakaah*) dengan syarat-syarat tertentu. **)

Ada 2 kategori zakat, yaitu:


1) Zakat Fitrah dan

2) Zakat Maal.

Zakat Fitrah, yaitu zakat yang berupa 1 sha’ ( 2,5 kg atau 3,5 liter) makanan pokok. Waktu pemberiannya (yang paling afdol) adalah saat malam takbiran, menjelang shalat Id. Zakat fitrah dikenakan bagi setiap orang Islam yang mampu.

Zakat Maal, yaitu zakat harta yang meliputi zakat: a) harta kekayaan, b) barang dagangan, c) binatang ternak dan d) hasil pertanian/perkebunan.

Zakat Maal hanya wajib bagi umat Islam yang kaya, yang telah mencapai nishab (batas perhitungan terendah nilai harta yang wajib dizakati) dan telah mencapai haul (batas hitungan waktu 1 tahun Qomariyah/Hijriyah).

Zakat Fitrah wajib dikeluarkan agar dapat menyempurnakan nilai puasa Ramadhan yang telah kita lakukan. Sementara Zakat Maal dikeluarkan, karena ada sebagian kecil dari harta orang kaya itu yang bukan menjadi haknya.

Dari uraian di atas, jelaslah bahwa tujuan zakat adalah demi kemaslahatan umat (Islam). Zakat Fitrah diberikan dengan tujuan agar pada saat hari kemenangan (mengalahkan hawa nafsu), yaitu idul fitri, saudara-saudara kita yang kurang mampu juga bisa merayakan dengan kondisi kenyang. Sementara zakat maal diberikan dengan maksud agar jarak antara umat (Muslim) yang kaya dengan umat (Muslim) yang miskin kian hari adalah kian dekat.

Lebih lengkap lagi, siapa saja yang berhak menerima zakat? Yang berhak menerima zakat (biasa disebut mustahiqq terdiri dari: 1 ) fukaraa, orang fakir, 2 ) Masakiin, orang miskin, 3 ) amiliin, amil zakat, 4 ) muallaf, orang yang baru masuk Islam, 5 ) riqaab, budak dan hamba sahaya, 6 )ghaariminn, otang yang terlebit hutang, 7 ) fi sabiilillah, orang yang berjuang menegakkan agama Islam dan 8 ) ibn sabil, musafir yang tidak bertujuan maksi’at. ***)

Membaca Kompas tadi malam, ternyata zakat itu justru tak mendatangkan kebahagian bagi penerimanya, justru malah menghadirkan malaikat pencabut nyawa. Betapa tidak! Diberitakan bahwa beban ekonomi yang semakin tidak tertanggungkan mendorong sekitar 5.000 perempuan berdesak-desakan untuk berebut zakat senilai Rp 20.000 di sebuah mushala di sebuah gang di Kota Pasuruan, Jawa Timur, Senin (15/9). Akibatnya, 21 orang tewas terinjak-injak dan 13 orang lainnya luka-luka.

Massa yang semuanya perempuan itu mulai berdatangan sekitar pukul 06.00 di Mushala Al-Roudhotul Jannah, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Pembagian zakat yang berlangsung tahunan sejak 1990-an itu diprakarsai Haji Soikhon, warga setempat.

Mereka berasal dari penjuru Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan. Sekitar pukul 08.00, massa menyesaki gang selebar 4 meter di depan mushala. Di bawah panas matahari, mereka menunggu pembagian zakat. Panitia sempat menyiramkan air kepada massa yang kepanasan itu.

Akhirnya pada pukul 09.00, gerbang mushala dibuka dan satu per satu dari yang antre itu masuk ke halaman mushala untuk menerima zakat. Rencananya, Haji Soikhon akan membagikan zakat sebesar Rp 30.000 per orang dengan total Rp 50 juta. Melihat massa yang jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, panitia menetapkan zakat diturunkan menjadi Rp 20.000 per orang. (21 Tewas Saat Pembagian Zakat).

Tahun kemarin juga di Pasuruan, pada hari Kamis (27/09/2007) di Pasuruan, puluhan wanita pingsan demi mendapatkan zakat senilai Rp 30.000. yang lebih mengenaskan lagi, besoknya, Jum’at, 28/09/2007 di Gresik, 5 orang luka-luka karena terinjak-injak dan 1 orang tewas demi zakat senilai Rp 50.000 sampai Rp 100.000.

Ini terjadi sistem pemberiannya yang salah. Sistem Bayar Langsung Tunai (BLT) nampaknya sudah tak layak lagi. Lagi pula sistem BLT ini belum tentu sesuai dengan tujuan dari zakat itu sendiri. Apa bisa dijamin bahwa semua penerima itu adalah warga Muslim?

Mestinya orang-orang kaya yang ingin membagikan zakat bisa melibatkan pihak-pihak terkait, misalnya Ketua RT dan RW bahkan kalau perlu pihak Kelurahan, dengan bantuan pihak ulama setempat. Di sana kita bisa memperoleh data yang akurat dan valid, tentang siapa-siapa saja yang berhak menerima, sebagaimana diuraikan di atas.

Sehingga maksud baik tidak berbuah malapetaka – bahkan harus menelan nyawa. Zakat yang harusnya membawa manfaat, jangan justru malah menimbulkan laknat Allah.

Menurut catatan Kompas, peristiwa kericuhan dan jatuhnya korban jiwa pernah terjadi beberapa kali. Tanggal 8 Desember 2001, pembagian zakat di Gedung DPRD Jawa Tengah di Semarang mengakibatkan kaca depan Gedung DPRD pecah dan dua orang terluka dan dilarikan ke rumah sakit. Kericuhan disebabkan kurangnya persiapan panitia dalam mengantisipasi membeludaknya fakir miskin. Jatah sebenarnya untuk 2.000 orang, tetapi didatangi 6.000 orang.

Tanggal 29 November 2002, ribuan orang ”menyerbu” rumah kediaman Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Seorang petugas pembagi zakat dikejar-kejar massa karena tak segera membagikan zakat. Banyak anak-anak luka terjepit dalam peristiwa ini.

Di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 7 November 2003, empat ibu rumah tangga tewas saat berebut sedekah di rumah dermawan menjelang Idul Fitri.

Tanggal 28 September 2007, seorang meninggal saat pembagian sedekah di Gresik, Jatim. Korban meninggal akibat terjatuh dan terinjak-injak saat mengantre untuk mendapatkan zakat.

Tanggal 10 Oktober 2007, pembagian zakat di Bantul dan Lamongan juga ricuh. Tiga warga Bantul, DIY, dibawa ke rumah sakit karena terinjak-injak dan luka serius saat pembagian zakat di rumah dinas Bupati Bantul. Tahun itu, bupati membagikan uang pribadi Rp 90 juta untuk 4.500 warga miskin. Sedangkan di Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Sabililah, Lamongan, Jatim, 13 orang pingsan karena kepanasan saat pembagian zakat keluarga. Warga yang mengantre harus menukarkan kupon dengan uang Rp 20.000-Rp 30.000.

___________________________

*) Kata zakat disebutkan 27 kali dalam Al-Qur’an, beriringan setelah kata shalat. Demikian pentingnya ibadah zakat ini sehingga ditetapkan dalam Al-Qur’an sebagai tiang pokok Islam yang kedua, setelah ibadah shalat.

**) Khazanah Istilah Al-Qur’an, Rachmat Taufiq Hidayat, halaman 158 – 159.

***) ibid., halaman 84 - 85.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

tulisan yang sangat lengkap dan informatif... benar juga, saya juga berfikir terkadang (malah sering) pembagian yang tidak terorganisis akan menimbulkan masalah.
Karena banyak orang lapar yang memiliki ekspektasi lebih ramai berdatangan... Orang kaya seharusnya lebih arif daripada sekedar 'bergaya' murah hati...
dan pengurus pembagian zakatpun harus berlaku profesional untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat yang menitipkan zakatnya :)